Doktor S3 Fakultas Kedokteran UNSOED

Program Pendidikan Doktoral Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman

Doktor S3 Fakultas Kedokteran UNSOED

Program Pendidikan Doktoral Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman

Persyaratan Mahasiswa Baru

 

Persyaratan.

Secara umum calon mahasiswa  PS DIK FK Unsoed harus memenuhi persyaratan sebagai berikut dan  didukung   dengan  dokumen   resmi  yang  dilampirkan  dalam  proses  pendaftaran  sebagai berikut:

  1. Lulusan  Program  Magister (S2) atau  Profesi Spesialis pada  bidang  Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, Biomedik, atau bidang terkait lainnya yang relevan yang dibuktikan dengan ijazah asli.
  2. Lulusan perguruan  tinggi luar negeri dengan bidang ilmu yang sesuai dengan poin satu yang ijazahnya telah  disetarakan   oleh   Direktorat  Jenderal   Pendidikan   Tinggi,   Kementerian Pendidikan Tinggi, Sa ins dan Teknologi yang dibuktikan dengan:
    • ljazah asli
    • Terjemahan  ijazah  dalam  Bahasa  Inggris jika  ijazah  asli  bukan  dalam  Bahasa  Inggris (diploma translation) yang diterbitkan secara resmi oleh perguruan  tinggi atau disahkan oleh penerjemah tersumpah (sworn translator).
    • SK  Direktorat  Jenderal   Pendidikan  Tinggi   tentang  Hasil  Penilaian   Kesetaraan   ljazah Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri.
  3. Transkrip akademik  asli yang mencantumkan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) sebagai berikut:
    • Untuk jalur kuliah (by course), memiliki IPK lebih dari atau sama dengan 3,00 dalam skala
    • Untuk jalur penelitian (by research), memiliki IPK lebih dari atau sama dengan 3,50 dalam ska la 4 dan diutamakan lulusan dari program magister jalur penelitian (research master).
  4.  Program studi asal (S2/magister) merupakan   program  studi jalur reguler dan memiliki status akreditasi minimal “B”  atau  “Baik  Sekali”.  Status  akreditasi yang  digunakan   adalah  status akreditasi program studi pada  saat pendaftaran yang dibuktikan dengan  dokumen  sertifikat akreditasi  dari  BAN-PT  atau LAM-PTKes  yang  masih  berlaku  atau  tangkapan   layar  informasi dari situs  resmi  lembaga  akreditasi tersebut.
  5. Memiliki skor Tes Potensi Akademik (TPA) sama  dengan  atau lebih  dari 550 yang ditunjukkan dengan sertifikat hasil tes potensi akademik yang masih  berlaku  (maksimum dua tahun  dari tanggal dikeluarkan sertifikat sampai  dengan  tanggal  pendaftaran).  Sertifikat TPA yang dapat digunakan  adalah  sertifkat yang dikeluarkan  oleh  Program Pasca  Sarjana  Unsoed.
  6. Memiliki  kemampuan  Bahasa   Inggris  yang  memadai  yang  ditunjukkan  dengan   hasil  tes kemampuan Bahasa lnggris sebagai berikut:
    • Jalur kuliah  (by course), TOEFL ITP minimum 500, atau TOEFL iBT minimum 61, atau IELTS minimum 6,0, atau Soedirman Test of English Proficiency (STEP) minimum 300.
    • Jalur penelitian (by research); TOEFL ITP minimum 550, atau TOEFL iBT minimum 79, atau IELTS minimal 6,5, atau Soedirman  Test of English Proficiency (STEP) minimum 300
    • Sertifikat hasil tes kemampuan Bahasa lnggris masih berlaku  (maksimum dua tahun  dari tanggal dikeluarkan sampai  tanggal  pendaftaran) dan  dikeluarkan oleh lembaga  resmi yang sesuai  (TOEFL  oleh  ETS,  IELTS  oleh  IDP  atau  British  Council,  dan STEP oleh  UPT Bahasa Unsoed).
  7.  Rekomendasi  akademik   dari  dua  orang  yang  mengenal calon  mahasiswa   pada  program pendidikan sebelumnya  misalnya pembimbing akademik atau  pembimbing tesis, atau orang lain yang dianggap berwenang  misalnya atasan tempat bekerja. Pemberi rekomendasi harus memiliki  kualifikasi  pendidikan  setingkat doktor.  Surat  rekomendasi  bersifat  rahasia  dan diberikan secara online melalui tautan yang diberikan  oleh sistem informasi pada saat pendaftaran.
  8. Surat  lamaran   kepada   Rektor  Unsoed,   pernyataan  keminatan  (motivation  letter)  untuk mengikuti program doktor PS DIK FK Unsoed, dan daftar riwayat hidup (curriculum vitae) yang menunjukkan  rekam jejak akademik yang memadai  untuk  mengikuti  program doktor PS DIK Unsoed  (riwayat  penelitian,  riwayat  publikasi).  Format  dokumen  (template)  dapat diunduh dari sistem informasi pendaftaran.
  9. Memiliki proposal penelitian yang minimum memuat hal sebagai berikut:
    • Jalur  kuliah  (by course):  Proposal penelitian awal yang terdiri atas latar belakang dan rumusan  masalah,  tujuan penelitian,  tinjauan pustaka  singkat,  metodologi  penelitian, dan  relevansi  dengan   keunggulan  program   studi.  Bagian  inti  proposal  terdiri  atas minimum 3000 kata dan tidak melebihi 5000 kata.
    • Jalur penelitian (by research): Proposal penelitian lengkap yang terdiri atas:
      • Latar belakang yang menunjukkan signifikansi permasalah dan kebaruan penelitian.
      • Rumusan masalah dan tujuan penelitian yang spesifik dan terukur.
      • Tinjauan pustaka yang bersifat state of the art.
      • Kerangka teori, kerangka konsep, dan hipotesis berdasar pada state of the art.
      • Metodologi  penelitian  yang rinci  dan mencakup  rancangan  penelitian,  sampel  dan populasi, variabel  penelitian dan pengukuran, rencana analisis data.
      • Relevansi dengan keunggulan program studi.
      • Bagian inti  proposal tersusun  minimum sepanjang  10.000  kata  dan tidak melebihi 20.000 kata, dilengkapi dengan daftar referensi yang memadai bersumber minimum 80% sumber  primer dan aktual (kurang dari 10 tahun).
  10. Untuk  calon  mahasiswa   yang  mendaftar  jalur  penelitian  (by  research)  telah  memiliki minimum satu buah publikasi ilmiah sebagai penulis utama (first author) dan penulis korespondensi (corresponding author) pada jurnal nasional akreditasi minimum SINTA 2 atau pada jurnal  internasional bereputasi.  Bukti  dokumen   naskah  publikasi  harus  dilampirkan sebagai syarat pendaftaran.
  11. Bersedia  mengikuti program  perkuliahan  penuh  waktu (full-time) dan tidak sedang terikat sebagai mahasiswa  aktif pad a program studi lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai.
  12. Memiliki  izin  dari  instansi  tempat bekerja  (bagi  yang bekerja)  untuk  menjalani  studi  penuh waktu yang dibuktikan dari surat izin atasan.
  13. Memberikan  informasi dasar yang menunjukkan identitas personal  berupa KTP atau Paspor atau kartu identitas   kependudukan  lain   yang  sah   disertai   dengan   pas  foto  terbaru menggunakan  pakaian sipil lengkap dengan latar belakang berwarna  merah.
Scroll to top